Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) perubahan PMK Nomor 81 yang mengatur penyesuaian penggunaan Dana Ketapang. Musdes khusus ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta unsur masyarakat yang berperan dalam proses pengambilan keputusan desa.
Dalam rapat tersebut dibahas pengalihan Dana Ketapang yang sebelumnya bersifat earmark menjadi nonearmark. Total Dana Ketapang sebesar Rp69.898.000 disepakati untuk dialihkan penggunaannya guna mendukung kebutuhan operasional dan pelayanan desa yang bersifat prioritas. Pengalihan ini dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah bersama agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Musdes Khusus menyepakati bahwa Dana Ketapang nonearmark dialokasikan untuk beberapa pos penting, yaitu pembayaran Pegawai Syar’i sebesar Rp22.500.000, honor PAUD sebesar Rp13.500.000, serta penyusunan Peta Desa sebesar Rp20.000.000. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk operasional SIKS-NG sebesar Rp4.500.000 dan operasional Koperasi Desa (Kopdes) sebesar Rp4.398.000.
Melalui pelaksanaan Musdes Khusus Perubahan APBDes ini, Pemerintah Desa berharap pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Pengalihan Dana Ketapang menjadi nonearmark diharapkan mampu mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan, peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini, serta penguatan kelembagaan desa demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
